TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan membenarkan Veronica Koman tengah berada di luar negeri untuk menempuh pendidikan lanjutan S2.
"Iya betul," ujar Luki melalui pesan teks, Sabtu, 7 September 2019. Alhasil, pihaknya meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal dan mencabut paspor pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Luki. Ia menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polda Jatim juga bekerjasama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," katanya.
Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
"Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," kata Luki.