Nama Veronica Koman resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan red notice kepada Interpol untuk tersangka Veronica Koman. Hubinter Polri dan Interpol sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Australia.
"Kemarin kami melakukan gelar perkara di Bareskrim bersama Hubinter bahwa kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan hari ini, Jumat, 20 September 2019.
Menurut Luki, KBRI sudah berkomunikasi dengan Veronica Koman yang tengah kuliah S2 di Negeri Kanguru tersebut. "Isi komunikasinya apa saya tidak tahu."
Dia menjelaskan penetapan Veronica Koman sebagai buronan dan masuk DPO sudah sesuai prosedur. Sebelum dinyatakan DPO, penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan namun Veronica mangkir.
Veronica Koman dalam pernyataan tertulisnya menyatakan penetapan tersangka dirinya adalah upaya kriminalisasi dan pengalihan isu dari masalah pokok di Papua.
Bahkan, wanita 31 tahun itu menilai polisi telah menyalahgunakan wewenang.
"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica Koman.
NUR HADI