TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk menelaah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini dilakukan setelah DPR mengesahkan UU tersebut pada Selasa kemarin.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim teknis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 18 September 2019.
Febri mengatakan tim ini akan bertugas menganalisis materi perubahan yang terkandung dalam UU KPK yang baru. Tim, kata dia, juga bertugas mengidentifikasi konsekuensi perubahan itu terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas KPK di bidang penindakan ataupun pencegahan.
"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata dia.
Di sisi lain, Febri mengatakan KPK tetap menjalankan tugasnya melakukan pencegahan dan penindakan korupsi setelah UU KPK yang baru disahkan. Ia mengatakan saat ini tim pencegahan sedang berada di beberapa daerah menjalankan tugasnya. "Pemeriksaan tetap berjalan, tugas-tugas pencegahan juga masih terus dilakukan," ujar Febri.
Ia mengatakan Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah memberikan instruksi kepada seluruh pegawai KPK agar menjalankan tugas. Febri berharap pengesahan revisi UU KPK tak membuat masyarakat kehilangan semangat antikorupsi. "Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujar dia.