TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengembalikan tanggung jawab pengelolaan lembaga antikorupsi itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Agus mengatakan pengembalian mandat ini dilakukan karena mereka tak mengetahui sama sekali isi draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
"Kami tidak tahu isi undang-undang tersebut, maka kami selaku pimpinan, dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab kepada Bapak Presiden," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019. "KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi."
Agus mengatakan saat ini dia bersama pimpinan lainnya hanya tinggal menunggu perintah Jokowi perihal kelanjutan pekerjaan KPK.
"Apakah kami masih akan dipercaya sampai Desember, apakah kami akan tetap operasional seperti biasa. Kami tunggu. Mudah-mudahan kami diajak bicara," ucap Agus.
Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif berharap Jokowi bisa mengajak para pimpinan KPK berdialog dan membahas revisi UU KPK. "Kami sangat berharap kepada pimpinan tertinggi, kami diminta juga lah pendapat agar kami bisa jelaskan kepada publik, kepada pegawai," kata Syarief.