TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J. Mahesa pernyataan komisaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan pelanggaran etik calon pimpinan atau capim KPK Firli Bahuri tak akan memengaruhi penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Tidak akan berpengaruh apa-apa karena itu sifatnya sepihak," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Desmond mempertanyakan mengapa KPK yang baru membuka dugaan pelanggaran etik dua capim KPK itu sekarang, saat proses seleksi sudah memasuki tahap akhir. Seharusnya, kata dia, KPK membeberkan hal itu dari awal saat prosesnya masih ada di Panitia Seleksi.
"Telat diserahkan, harusnya mereka dari awal Pansel. Hari ini Pansel udah ke kami."
Kemarin, KPK menggelar konferensi pers menyatakan bahwa Firli melanggar etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. KPK menyebut Firli pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak yang terseret perkara rasuah, salah satunya Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang ketika itu ditelisik KPK untuk kasus divestasi Newmont.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya juga mengirim surat kepada DPR ihwal rekam jejak Firli. Menurut Desmond, selain Firli, nama capim Johanis Tanak juga disebut punya rekam jejak buruk dalam surat itu. Desmond mengatakan informasi itu hanya akan dikonfirmasi, tetapi tak memengaruhi penilaian.
KPK sebelumnya telah memberikan catatan terkait rekam jejak capim KPK kepada Pansel. Catatan itu disampaikan ketika Pansel menjaring 20 orang capim. Nama-nama yang dianggap memuliki rekam jejak buruk diberi catatan dengan warna merah.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI