TEMPO.CO, Jakarta - Capim KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang menjadi salah satu poin revisi Undang-Undang KPK versi DPR RI.
Lili menyampaikannya pada saat pimpinan Komisi Hukum Erma Suryani Ranik mendesak dia menjawab apakah setuju revisi UU KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR pada Rabu lalu, 11 September 2019.
"Kami ingin mendapatkan pernyataan tegas (anda) selaku Capim KPK, apakah Ibu setuju revisi UU KPK atau tidak?" ujar Erma.
Lili Pintauli, yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), mengatakan dia belum baca detail draf revisi tersebut. "Sebagai pimpinan KPK, tentu (jika terpilih saya) akan menjalankan undang-undang," ujarnya.
Erna mencecar lagi poin-poin mana yang disetujui dan tidak setujui. Lili kemudian mengatakan bahwa dirinya setuju dengan revisi UU KPK sepanjang untuk menguatkan KPK.
Politikus Partai Demokrat itu terus mencecar poin-poin mana yang Lili setujui dan yang tidak. "Jangan plintat plintut. Hari ini bilang setuju, nanti beda lagi."
Capim KPK Lili Pintauli Siregar menyebut salah satu poin yang dia setujui, yakni kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. "Ini juga tidak menutup kalau ada bukti baru, kasus itu bisa dibuka kembali," ujar Lili.
Dia menilai kewenangan SP3 dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka. Namun, Lili tidak setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia tak setuju pengawasan di bidang teknis hukum.
"Karena lembaga ini unik, beda dengan lain," ujar Capim KPK Lili Pintauli Siregar.
DEWI NURITA