TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka ujaran bernada rasisme dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.
Tri merupakan koordinator lapangan aksi pengepungan itu. "Mendasari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dedi menuturkan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan memeriksa sebanyak 16 saksi dan tujuh ahli. Ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi dan ahli komunikasi.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik mengajukan permohonan pencekalan," kata Dedi. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu konten video elektronik berita media televisi terkait pernyataan Tri Susanti, rekam jejak digital, konten video dan narasi yang viral di berbagai media sosial.
Tri Susanti tercatat sebagai calon anggota DPRD Surabaya dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo dan Wonocolo nomor urut delapan.
Perempuan yang akrab disapa Mak Susi ini sebenarnya telah meminta maaf kepada publik atas insiden yang terjadi saat pengepungan, khususnya soal teriakan salah satu oknum bernada rasialis. "Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," ujar dia dikutip Kantor Berita Antara.