TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," kata dia saat pidato di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Maka itu, perlu ada Undang-Undang yang mengatur. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Menurut Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. "Kini data lebih berharga dari minyak," kata dia. Maka itu, ujar dia, kedaulatan data pribadi harus dilindungi. "Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," kata dia.
Sebelumnya muncul desakkan agar DPR segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi dan privasi. Aturan itu dianggap perlu lantaran masyarakat yang semakin meragukan keamanan data kependudukannya yang disalahgunakan. Apalagi data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk penipuan.
Pemerintah mengkaji penjatuhan sanksi bagi platform atau pembocor dan penyalahguna data pribadi milik orang lain, semisal dilakukan oleh penyedia teknologi finansial atau fintech.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebelumnya juga telah melaporkan kepada Kepolisian RI mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi. Polisi juga telah menangkap seorang yang berinisial C atas tuduhan jual beli data pribadi tersebut.