TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi KTP Elektronik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Hingga kini, total ada 12 tersangka dalam perkara korupsi ini.
Tersangka pertama dalam kasus korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada April 2014. Seolah mandek, Sugiharto baru ditahan pada Oktober 2016.