Agus mengatakan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.
"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," ucap Agus. Kemudian dalam dua hari setelah penetapan tersangka Setya Novanto, KPK 'menggandeng' anggota DPR lainnya yaitu Markus Nari.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Dia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Lalu menyusul pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah US$ 3,8 juta yang diteruskan kepada Novanto.
Sedangkan Irvanto, keponakan Setya Novanto itu diduga menjadi perantara suap bagi eks Ketua DPR itu. Irvanto diduga menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Setelah Made Oka dan Irvanto, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Dia diduga ikut menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto.