TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan belum ada kesepakatan ihwal amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan pengaktifan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Agun mengatakan masih ada keinginan yang berbeda dari sejumlah pihak ihwal arah amandemen ini.
Agun mengemukakan setidaknya ada tiga pandangan saat ini. Ada yang ingin amandemen terbatas, ada pula yang hendak mengembalikan UUD 1945 perubahan kelima ini ke versi pertama kali. Selain itu, Agun menyebut ada juga permintaan penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah.
"Ada yang mau terbatas, tapi masih ada kelompok yang minta penguatan DPD, masih ada juga kelompok yang minta kembali ke yang asli," kata Agun ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Agun pun menilai, amandemen dan GBHN masih memerlukan kajian mendalam. Dia menganggap, secara filosofis amandemen diperlukan tetapi tak bisa dilakukan serta merta.
Agun terutama menekankan bahwa GBHN adalah suatu produk regulasi, bukan sekadar narasi. Artinya, ada implikasi dan konsekuensi apabila GBHN itu tak dilaksanakan.
Menurut Agun, pembahasan ihwal GBHN harus melibatkan publik secara luas. Dia mengatakan wacana amandemen dan pengaktifan GBHN tak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR, tetapi harus melibatkan kalangan akademisi, pakar, serta publik.
"Harus juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang di luar MPR itu," kata politikus yang hampir enam periode menjadi anggota Dewan ini.
Agun menuturkan, rekomendasi soal amandemen dan pengaktifan GBHN ini sebenarnya sudah ada sejak 2014. Namun rekomendasi itu tak dijalankan selama empat tahun belakangan.
Menurut Agun, MPR sebaiknya tetap pada kewenangannya selama ini melakukan kajian konstitusional dengan melibatkan para ahli. Kajian konstitusional dilakukan di bidang politik, ekonomi, hukum, agama, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Lihat implementasi yang dikerjakan tiap tahun oleh presiden, hasilnya dalam bentuk rekomendasi itu serahkan ke DPR. Dilaksanakan tidak dilaksanakan karena enggak ada lembaga tinggi dan tertinggi biar publik yang menilai," kata dia.
MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.