TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan anak-anak berumur 9-14 tahun kerap menjadi korban pelecehan seksual.
"Catatan kami range usia sekitar itu. Mengapa pelaku kejahatan ini bisa menyasar kepada anak? Pertama orientasi seksual," kata Asep dalam acara diskusi "Child Grooming dan Darurat LGBT" di kawasan K.H Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu, 3 Agustus 2019.
Alasan kedua, kata Asep, karena pada usia tersebut, perkembangan kejiwaan masih lemah dan mudah dipengaruhi. Sehingga pelaku pelecehan lebih mudah mendekati anak pada rentang usia 9-14 tahun.
Pernyataan Asep disetujui oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty. Ia juga memaparkan kriteria anak yang biasanya disasar oleh pelaku pelecehan seksual.
"Jenis korban yang tertutup cenderung disukai oleh pelaku," kata Sitti. Lalu, kriteria lainnya adalah anak yang penyendiri, acap kali memisahkan diri dari kelompok, peragu dan bimbang, sering bercerita di media sosial, serta mudah percaya dengan orang asing.
Sitti mengatakan di era teknologi saat ini, membuat kasus pelecehan seksual jauh lebih meningkat karena merambah melalui media sosial. Tak main-main, berdasarkan catatan Polri, kasus kejahatan seksual di Januari-Mei 2019 mencapai 236 kasus. "Orang tua adalah benteng utama untuk anak-anak mereka agak tidak menjadi korban pelecehan seksual," ucap Sitti.