TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan Baiq Nuril dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya terealisasi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, 2 Agustus 2019.
Jokowi menyapa Nuril dan mempersilakannya duduk. Ia juga menanyakan kabar keluarga Nuril. "Gimana? Keluarga baik semua?" tanya Jokowi dan dijawab Nuril, "Alhamdulillah, baik."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir di pertemuan, mengambil sebuah kertas dari dalam map yang dibawanya. "Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, hari ini, Jokowi dan dirinya akan menyerahkan surat tersebut kepada Nuril. Sejak awal, Jokowi telah memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril itu. Namun, kata Yasonna, karena tidak ada jalur hukum yang bisa ditempuh lagi maka satu-satunya cara untuk membebaskan Nuril dari hukuman penjara adalah dengan menggunakan amnesti. "Pak Presiden mengambil keputusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberian amnesti bagi Nuril. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.
Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.
Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.
Baiq Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.