Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA: Sisca Dewi Harus Kembalikan Hasil Pemerasan ke Irjen Bambang

Reporter

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut  Sisca Dewi dari 3,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap petinggi Polri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Selain itu, MA juga memerintahkan Sisca mengembalikan aset yang dia beli dari uang pemerasan kepada Bambang.

"Sedangkan Barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa akta jual-beli Nomor 25/17 yang tadinya dikembalikan kepada terdakwa, MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis, 1 Agustus 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Sisca 3 tahun 6 bulan penjara. Sisca dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut.

Putusan itu memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama, yakni 3 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, rumah yang tergolong mewah itu diserahkan kepada bank. Alasannya, dua rumah pemberian Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo telah dijadikan jaminan utang oleh Sisca.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun penyerahan barang bukti tersebut bukan merupakan hak milik secara perdata, karena hakim pidana tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan kepemilikan atas barang bukti tersebut," ucap Hakim Riyadi Sunindyo saat membacakan vonis Sisca Dewi, Senin, 14 Januari 2019.

Penyerahan barang bukti kepada bank dilakukan lantaran pengadilan menyita dua rumah itu dari pihak bank, bukan Sisca maupun Bambang. Riyadi berujar, Sisca sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik aset telah menggadaikanya kepada bank.

Adapun pertimbangan MA memperberat hukuman Sisca, karena perbuatan Sisca membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban. Keadaan ini menjadi alasan yang turut memberatkan Sisca, namun belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. "Dengan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MA sudah tepat dan adil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif," kata Andi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Nasional: Sisca Dewi Mengadu dan Polemik Pelantikan Rektor USU

29 Januari 2021

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Terpopuler Nasional: Sisca Dewi Mengadu dan Polemik Pelantikan Rektor USU

Dua berita menjadi perhatian masyarakat pada Kamis, 28 Janauri 2021 yaitu Sisca Dewi mengadu ke sejumlah lembaga dan polemik pelantikan Rektor USU


Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

28 Januari 2021

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

Sisca Dewi mengaku sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Sudah mengadu ke beberapa lembaga.


Sisca Dewi Gugat Perdata Irjen Bambang, Sidang Digelar Hari Ini

4 Desember 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Sisca Dewi Gugat Perdata Irjen Bambang, Sidang Digelar Hari Ini

Perseteruan antara Sisca Dewi dengan Irjen Bambang sudah bergulir sejak awal tahun ini.


MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Menjadi 4 Tahun Penjara

1 Agustus 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Menjadi 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun penjara.


Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi

11 April 2019

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019.  TEMPO/Nurdiansah
Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi bersalah atas pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo.


Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

10 April 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri.


Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

15 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Sisca Dewi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatan pemerasan terhadap Irjen Bambang.


Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

15 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Menurut hakim, hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Irjen Bambang.  TEMPO/M Yusuf Manurung
Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam kasus dugaan pemerasan Sisca Dewi Hermawati.


Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

14 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi diborgol usai divonis tiga taahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang.


Terdakwa Pemerasan Irjen Bambang, Sisca Dewi Divonis Hari Ini

14 Januari 2019

Penyanyi dangdut Sisca Dewi, terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo tiba di PN Jakarta Selatan, 27 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Pemerasan Irjen Bambang, Sisca Dewi Divonis Hari Ini

Vonis terhadap Sisca Dewi dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo akan dibacakan hari ini.