Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpopuler Nasional: Sisca Dewi Mengadu dan Polemik Pelantikan Rektor USU

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi perhatian masyarakat pada Kamis, 28 Janauri 2021. Berita pertama membahas soal pengakuan narapidana Sisca Dewi yang merasa memperoleh diskriminasi hukum hingga sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Akibat masalah ini, artis yang dihukum akibat kasus pemerasan terhadap seorang jenderal polisi tersebut melapor ke sejumlah lembaga.

Sedangkan berita kedua membahas tentang absennya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sembilan Majelis Wali Amanat (MWA) dalam pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (Rektor USU) periode 2021-2026 Muriyanto Amin.

Berikut ini dua berita terpopuler kanal nasional Tempo.

1. Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

Artis Sisca Dewi mengaku sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana yang dihukum atas kasus pemerasan terhadap seorang jenderal polisi ini juga mengaku mengalami diskriminasi selama menjalani hukuman.

"Saya merasa kepulangan saya terus dihalangi," kata Sisca kepada Tempo dalam beberapa kali komunikasi dengan Tempo sejak akhir Desember 2020.

Sisca sebelumnya divonis empat tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2019 atas kasasi yang dia ajukan. Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.

Pengadilan menilai Sisca terbukti memeras petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Bambang Sunarwibawa, yang ketika itu berpangkat Inspektur Jenderal. Bambang kini berpangkat sebagai Komisaris Jenderal dan bertugas sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.

Kasus bermula ketika Sisca menyampaikan kepada publik bahwa ia telah menikah dengan Bambang secara siri. Sisca mengklaim pernikahan digelar di Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun Instagramnya.

Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca. Dia lantas melaporkan Sisca ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Awalnya, sejak Agustus 2018, Sisca ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Agustus 2019, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setahun kemudian atau Agustus 2020, dia dioper ke Lapas Perempuan Klas IIA, Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Lantik Jadi Rektor USU, Kemendikbud Anggap Muryanto Amin Tak Lakukan Plagiarisme

Sisca bercerita, ia terus dikenakan "register F" alias masuk dalam daftar narapidana yang melakukan perbuatan pelanggaran. Menurut Sisca, dia dianggap menggunakan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Padahal tidak pernah ditemukan barang bukti dan tak pernah tertangkap tangan," ujarnya.

Status register F inilah yang mempersulit Sisca mendapatkan pembebasan bersyarat. Perempuan yang sebelumnya berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini bercerita, dia sempat mengurus pembebasan bersyarat saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Apalagi pemerintah menggelar program remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat demi mengurangi jumlah tahanan di masa pandemi Covid-19.

Jika permohonan itu lolos, ia sedianya sudah bisa bebas bersyarat pada Januari 2021. "Sampai sidang tinggal tunggu SK, tapi saya dihambat lagi dengan register F sampai Agustus 2021. Saya dioper ke Semarang," kata Sisca.

Sisca merasa dirinya mengalami diskriminasi dalam menjalani hukuman. Selain ihwal pembebasan bersyarat dan status register F, Sisca mengatakan pemindahan dirinya secara terus-menerus cukup menyusahkan. "Bagi seorang napi itu enggak enak, harus adaptasi dengan tempat baru. Itu tekanan psikis buat saya," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Syafar Pudji mengaku mendapat laporan ihwal permasalahan Sisca. Namun Syafar yang baru menjabat pada awal Januari 2021 ini membantah pihaknya mempersulit pengajuan pembebasan bersyarat.

"Pada dasarnya kami enggak pernah mempersulit dengan masalah pembebasan bersyarat, selama mengikuti ketentuan yang ada," kata Syafar kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafar mengklaim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tengah menelusuri pengaduan tersebut. Kata dia, hasil penelusuran itu akan menjadi bahan masukan bagi Lapas Perempuan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu di sisi lain dia menilai pengaduan Sisca itu bentuk ketidakpuasan saja.

Sisca mengaku telah melapor ke sejumlah lembaga terkait dugaan dipersulitnya pembebasan bersyarat yang dia ajukan. Seperti ke Ombudsman RI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduantelah rampung dan dikirimkan kepada Sisca dan ayahnya melalui surat pada 22 Januari 2021. Namun Dan tak mau merinci isi LAHP tersebut.

"Saat ini saya pribadi baru bisa mengatakan, bahwa kami menyampaikan rincian hasil pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor," kata Dan melalui pesan singkat, Rabu, 27 Januari 2021.

Komnas Perempuan mengakui menerima pengaduan Sisca pada Januari 2020. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, lembaganya menerbitkan surat rekomendasi pada 22 Januari 2020 untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.

Rekomendasi itu pada intinya meminta Kepala Lapas mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pembinaan. Komnas juga meminta tak ada sanksi terhadap Sisca, mengingat penyampaian keluhan itu dilindungi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasayrakatan.

Siti mengatakan Komnas belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi itu. Justru pada Desember 2020, keluarga Sisca kembali mengadukan kesulitan memperoleh pembebasan bersyarat. Komnas pun mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan informasi pada 20 Januari 2021 kepada Kalapas Sukamiskin dan Kalapas Semarang.

"Kami mengharapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Semarang dapat segera memberikan informasi dan klarifikasi agar tidak terjadi pelanggaran hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," kata Siti soal pengaduan Sisca Dewi kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.

2. Gubernur Sumut dan 9 MWA Tak Hadiri Pelantikan Rektor USU

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, yang juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara ex-officio tidak menghadiri pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (Rektor USU) periode 2021-2026 Muriyanto Amin, di Gedung Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Selain Edy Rahmayadi, Rektor USU Runtung Sitepu yang juga anggota MWA dan Sekretaris MWA Guslihan Dasa Tjipta juga tidak menghadiri pelantikan Muriyanto Amin.

Sebelumnya Edy Rahmayadi mengatakan, dirinya menghormati agenda pelantikan Muriyanto Amin. Selaku Gubernur  yang juga ex-officio anggota MWA USU, Edy mengaku loyal kepada keputusan jadwal pelantikan yang ditetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Namun Edy menegaskan, Muriyanto Amin baru bisa dilantik apabila Surat Keputusan Rektor USU Runtung Sitepu Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 berisi penjatuhan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika kepada Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme, dicabut.

Protokoler Kantor Gubernur Sumut mengatakan, Edy tidak menghadiri pelantikan Rektor dan memilih kunjungan kerja ke Provinsi Aceh." Pak Gubernur kunjungan ke Aceh."

Anggota MWA Abdul Hakim Siagian mengatakan, belum mengetahui siapa saja anggota MWA yang hadir. "Saya belum tahu siapa saja anggota MWA yang hadir. Nanti saya kabari." kata Siagian kepada Tempo, Kamis 28 Januari 2021.

Adapun Sekretaris MWA USU Guslihan mengaku tidak akan menghadiri pelantikan Muriyanto sebelum tuduhan plagiat diselesaikan. "Saya dan 8 anggota MWA lainnya bersikap sama, yakni tidak menghadiri pelantikan rektor baru. Kami bukan menolak rektor terpilih. Tapi tuduhan plagiat itu kan harus diselesaikan baru kemudian dilantik," kata Guslihan.

Kisruh pemilihan Rektor USU bermula dari dugaan karya ilmiah plagiat yang dilakukan Muryanto Amin saat kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu diduga melakukan praktik self - plagiarism atau auto plagiasi artikel berjudul:  A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, yang terbit pada September 2017. Pada awal Januari 2021, Muriyanto Amin terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026. Dua berita soal Sisca Dewi dan polemik pelantikan Rektor Usu jadi perhatian pembaca.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

16 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Dituding Plagiat, Mantan Rektor UIN Semarang Siap Tunjukkan Bukti Bantahan

28 Desember 2023

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. SUMBER FOTO : walisongo.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Dituding Plagiat, Mantan Rektor UIN Semarang Siap Tunjukkan Bukti Bantahan

Rektor non-aktif Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufiq siap menunjukkan sejumlah bukti yang menyangkal tudingan plagiat.


Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Nama Azis ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Daftar Jenderal di Barisan Timnas AMIN: Ada Oegroseno, Sutiyoso, Hingga Edy Rahmayadi

24 November 2023

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Jenderal di Barisan Timnas AMIN: Ada Oegroseno, Sutiyoso, Hingga Edy Rahmayadi

Daftar purnawirawan jenderal TNI dan Polri di barisan Timnas AMIN.


Rektor UIN Walisongo Semarang Tersandung Kasus Plagiarisme, Diduga Jiplak Tesis Dosen

25 Oktober 2023

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. SUMBER FOTO : walisongo.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Rektor UIN Walisongo Semarang Tersandung Kasus Plagiarisme, Diduga Jiplak Tesis Dosen

Dalam penelitian rektor UIN Walisongo itu terdapat sejumlah kesamaan dengan tesis milik dosen.


Penulis yang Artikelnya Dikutip Profesor UNY Ambil Langkah Ini

24 September 2023

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
Penulis yang Artikelnya Dikutip Profesor UNY Ambil Langkah Ini

M. Mushthafa yang tulisannya dikutip tanpa pencantuman sumber oleh profesor UNY Suwardi Endaswara telah mengambil sejumlah langkah.


Dugaan Plagiasi Lagu "Halo-Halo Bandung", Dosen Unair Sebut Bisa Pengaruhi Sejarah Bangsa

23 September 2023

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Dugaan Plagiasi Lagu "Halo-Halo Bandung", Dosen Unair Sebut Bisa Pengaruhi Sejarah Bangsa

Dosen Unair mengatakan tindakan plagiasi terhadap lagu "Halo-Halo Bandung" merupakan suatu pelanggaran.


Profesor UNY Akui Lalai Kutip Artikel Tanpa Cantumkan Sumber untuk Bukunya

21 September 2023

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
Profesor UNY Akui Lalai Kutip Artikel Tanpa Cantumkan Sumber untuk Bukunya

Pengakuan peofesor UNY itu diunggah di media sosial Senin, 18 September 2023.


Jokowi Tunjuk Eks Pangdam Bukit Barisan Jadi Pj Gubernur Sumut, Ini Profil Hassanudin Gantikan Edy Rahmayadi

2 September 2023

Mantan Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI (Purn) Hassanudin. Foto: Istimewa
Jokowi Tunjuk Eks Pangdam Bukit Barisan Jadi Pj Gubernur Sumut, Ini Profil Hassanudin Gantikan Edy Rahmayadi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi.