Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi mengaku sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana yang dihukum atas kasus pemerasan terhadap seorang jenderal polisi ini juga mengaku mengalami diskriminasi selama menjalani hukuman.

"Saya merasa kepulangan saya terus dihalangi," kata Sisca kepada Tempo dalam beberapa kali komunikasi dengan Tempo sejak akhir Desember 2020.

Sisca sebelumnya divonis empat tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2019 atas kasasi yang dia ajukan. Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.

Pengadilan menilai Sisca terbukti memeras petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Bambang Sunarwibawa, yang ketika itu berpangkat Inspektur Jenderal. Bambang kini berpangkat sebagai Komisaris Jenderal dan bertugas sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.

Kasus bermula ketika Sisca menyampaikan kepada publik bahwa ia telah menikah dengan Bambang secara siri. Sisca mengklaim pernikahan digelar di Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun Instagramnya.

Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca. Dia lantas melaporkan Sisca ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Awalnya, sejak Agustus 2018, Sisca ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Agustus 2019, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setahun kemudian atau Agustus 2020, dia dioper ke Lapas Perempuan Klas IIA, Semarang, Jawa Tengah.

Sisca bercerita, ia terus dikenakan "register F" alias masuk dalam daftar narapidana yang melakukan perbuatan pelanggaran. Menurut Sisca, dia dianggap menggunakan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Padahal tidak pernah ditemukan barang bukti dan tak pernah tertangkap tangan," ujarnya.

Status register F inilah yang mempersulit Sisca mendapatkan pembebasan bersyarat. Perempuan yang sebelumnya berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini bercerita, dia sempat mengurus pembebasan bersyarat saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Apalagi pemerintah menggelar program remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat demi mengurangi jumlah tahanan di masa pandemi Covid-19.

Jika permohonan itu lolos, ia sedianya sudah bisa bebas bersyarat pada Januari 2021. "Sampai sidang tinggal tunggu SK, tapi saya dihambat lagi dengan register F sampai Agustus 2021. Saya dioper ke Semarang," kata Sisca.

Sisca merasa dirinya mengalami diskriminasi dalam menjalani hukuman. Selain ihwal pembebasan bersyarat dan status register F, Sisca mengatakan pemindahan dirinya secara terus-menerus cukup menyusahkan. "Bagi seorang napi itu enggak enak, harus adaptasi dengan tempat baru. Itu tekanan psikis buat saya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Syafar Pudji mengaku mendapat laporan ihwal permasalahan Sisca. Namun Syafar yang baru menjabat pada awal Januari 2021 ini membantah pihaknya mempersulit pengajuan pembebasan bersyarat.

"Pada dasarnya kami enggak pernah mempersulit dengan masalah pembebasan bersyarat, selama mengikuti ketentuan yang ada," kata Syafar kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2021.

Syafar mengklaim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tengah menelusuri pengaduan tersebut. Kata dia, hasil penelusuran itu akan menjadi bahan masukan bagi Lapas Perempuan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu di sisi lain dia menilai pengaduan Sisca itu bentuk ketidakpuasan saja.

Baca juga: Fakta-fakta Soal Kasus Sisca Dewi

Sisca mengaku telah melapor ke sejumlah lembaga terkait dugaan dipersulitnya pembebasan bersyarat yang dia ajukan. Seperti ke Ombudsman RI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduantelah rampung dan dikirimkan kepada Sisca dan ayahnya melalui surat pada 22 Januari 2021. Namun Dan tak mau merinci isi LAHP tersebut.

"Saat ini saya pribadi baru bisa mengatakan, bahwa kami menyampaikan rincian hasil pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor," kata Dan melalui pesan singkat, Rabu, 27 Januari 2021.

Komnas Perempuan mengakui menerima pengaduan Sisca pada Januari 2020. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, lembaganya menerbitkan surat rekomendasi pada 22 Januari 2020 untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.

Rekomendasi itu pada intinya meminta Kepala Lapas mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pembinaan. Komnas juga meminta tak ada sanksi terhadap Sisca, mengingat penyampaian keluhan itu dilindungi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasayrakatan.

Siti mengatakan Komnas belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi itu. Justru pada Desember 2020, keluarga Sisca kembali mengadukan kesulitan memperoleh pembebasan bersyarat. Komnas pun mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan informasi pada 20 Januari 2021 kepada Kalapas Sukamiskin dan Kalapas Semarang.

"Kami mengharapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Semarang dapat segera memberikan informasi dan klarifikasi agar tidak terjadi pelanggaran hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," kata Siti soal pengaduan Sisca Dewi kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan pemangku kebijakan negara tak perlu menggunakan target swasembada produksi beras 100 persen.


Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

2 hari lalu

Koordinator YLBHI Arif Maulana (kiri), memberikan keterangan dalam konferensi pers merespon rentetan peristiwa kekerasan di Papua, di Kantor KontraS, Jakarta, Senin 4 Maret 2024. Pada medio Januari hingga Maret telah terjadi 7 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil di Papua yang menyebabkan 6 korban luka-luka dan 4 korban lainnya tewas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

Para pelaku pembunuhan Munir, kata Arif, harus diseret ke Pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

2 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

Atas insiden 9 petani digunduli itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian.


Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

2 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Masih Pakai Kuli Panggul, Ombudsman Minta Bulog Adopsi Teknologi untuk Percepat Bongkar Muat

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengkritik pengiriman dan bongkar muat beras impor oleh Bulog yang terbilang lama.


Pro-Kontra Bansos Beras: Jokowi Berniat Setop di Bulan Juni, Ombudsman Minta Dilanjutkan

2 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pro-Kontra Bansos Beras: Jokowi Berniat Setop di Bulan Juni, Ombudsman Minta Dilanjutkan

Presiden Jokowi menghentikan bansos beras pada Juni karena keterbatasan APBN, namun Ombudsman menilai harus dilanjutkan karena banyak warga miskin.


Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

2 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Garuda Indonesia dan Citilink Tawarkan Diskon 75 Persen, Harga Beras Tinggi antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman

Garuda Indonesia dan Citilink menyediakan 42 ribu kursi dengan diskon tiket 75 persen di momentum Idul Fitri 2024 rute penerbangan ke Jakarta.


Ombudsman Kritisi Pemerintah yang Lambat Putuskan Impor Beras: Buatlah Rencana Jangka Panjang

2 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ombudsman Kritisi Pemerintah yang Lambat Putuskan Impor Beras: Buatlah Rencana Jangka Panjang

Ombudsman RI menilai pemerintah terlalu lambat dalam membuat keputusan importasi beras. Selain lambat mengambil keputusan, akhirnya kedatangan barangnya juga telat.


Harga Beras Tinggi, antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman RI

2 hari lalu

Warga antre mendapatkan kupon pembelian beras pada Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024. Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar gerakan pangan murah dengan menyediakan tiga ton beras SPHP, telur, minyak goreng, terigu, dan sayuran dalam menstabilkan pasokan dan harga pangan jelang Ramadhan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Harga Beras Tinggi, antara Dilema Jokowi dan Kecurigaan Ombudsman RI

Jokowi mengatakan pemerintah dilema antara kepentingan petani dan konsumen dalam menekan harga beras, sementara Ombudsman RI curiga ada penyalahgunaan