Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi mengaku sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana yang dihukum atas kasus pemerasan terhadap seorang jenderal polisi ini juga mengaku mengalami diskriminasi selama menjalani hukuman.

"Saya merasa kepulangan saya terus dihalangi," kata Sisca kepada Tempo dalam beberapa kali komunikasi dengan Tempo sejak akhir Desember 2020.

Sisca sebelumnya divonis empat tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2019 atas kasasi yang dia ajukan. Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.

Pengadilan menilai Sisca terbukti memeras petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Bambang Sunarwibawa, yang ketika itu berpangkat Inspektur Jenderal. Bambang kini berpangkat sebagai Komisaris Jenderal dan bertugas sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.

Kasus bermula ketika Sisca menyampaikan kepada publik bahwa ia telah menikah dengan Bambang secara siri. Sisca mengklaim pernikahan digelar di Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun Instagramnya.

Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca. Dia lantas melaporkan Sisca ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Awalnya, sejak Agustus 2018, Sisca ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Agustus 2019, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setahun kemudian atau Agustus 2020, dia dioper ke Lapas Perempuan Klas IIA, Semarang, Jawa Tengah.

Sisca bercerita, ia terus dikenakan "register F" alias masuk dalam daftar narapidana yang melakukan perbuatan pelanggaran. Menurut Sisca, dia dianggap menggunakan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Padahal tidak pernah ditemukan barang bukti dan tak pernah tertangkap tangan," ujarnya.

Status register F inilah yang mempersulit Sisca mendapatkan pembebasan bersyarat. Perempuan yang sebelumnya berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini bercerita, dia sempat mengurus pembebasan bersyarat saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Apalagi pemerintah menggelar program remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat demi mengurangi jumlah tahanan di masa pandemi Covid-19.

Jika permohonan itu lolos, ia sedianya sudah bisa bebas bersyarat pada Januari 2021. "Sampai sidang tinggal tunggu SK, tapi saya dihambat lagi dengan register F sampai Agustus 2021. Saya dioper ke Semarang," kata Sisca.

Sisca merasa dirinya mengalami diskriminasi dalam menjalani hukuman. Selain ihwal pembebasan bersyarat dan status register F, Sisca mengatakan pemindahan dirinya secara terus-menerus cukup menyusahkan. "Bagi seorang napi itu enggak enak, harus adaptasi dengan tempat baru. Itu tekanan psikis buat saya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Syafar Pudji mengaku mendapat laporan ihwal permasalahan Sisca. Namun Syafar yang baru menjabat pada awal Januari 2021 ini membantah pihaknya mempersulit pengajuan pembebasan bersyarat.

"Pada dasarnya kami enggak pernah mempersulit dengan masalah pembebasan bersyarat, selama mengikuti ketentuan yang ada," kata Syafar kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2021.

Syafar mengklaim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tengah menelusuri pengaduan tersebut. Kata dia, hasil penelusuran itu akan menjadi bahan masukan bagi Lapas Perempuan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu di sisi lain dia menilai pengaduan Sisca itu bentuk ketidakpuasan saja.

Baca juga: Fakta-fakta Soal Kasus Sisca Dewi

Sisca mengaku telah melapor ke sejumlah lembaga terkait dugaan dipersulitnya pembebasan bersyarat yang dia ajukan. Seperti ke Ombudsman RI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduantelah rampung dan dikirimkan kepada Sisca dan ayahnya melalui surat pada 22 Januari 2021. Namun Dan tak mau merinci isi LAHP tersebut.

"Saat ini saya pribadi baru bisa mengatakan, bahwa kami menyampaikan rincian hasil pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor," kata Dan melalui pesan singkat, Rabu, 27 Januari 2021.

Komnas Perempuan mengakui menerima pengaduan Sisca pada Januari 2020. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, lembaganya menerbitkan surat rekomendasi pada 22 Januari 2020 untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.

Rekomendasi itu pada intinya meminta Kepala Lapas mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pembinaan. Komnas juga meminta tak ada sanksi terhadap Sisca, mengingat penyampaian keluhan itu dilindungi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasayrakatan.

Siti mengatakan Komnas belum mendapatkan jawaban atas rekomendasi itu. Justru pada Desember 2020, keluarga Sisca kembali mengadukan kesulitan memperoleh pembebasan bersyarat. Komnas pun mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan informasi pada 20 Januari 2021 kepada Kalapas Sukamiskin dan Kalapas Semarang.

"Kami mengharapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Semarang dapat segera memberikan informasi dan klarifikasi agar tidak terjadi pelanggaran hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)," kata Siti soal pengaduan Sisca Dewi kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

4 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

6 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

7 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

7 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.