TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan ada dua alasan yang membuat koruptor bisa dihukum maksimal. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal seorang koruptor adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Menurut Basaria, koruptor bisa dituntut dua hukuman maksimal itu bila korupsi pada saat bencana alam atau sudah berulangkali korupsi. "Misalnya, dalam keadaan bencana, kemudian sudah berulangkali (melakukan korupsi)," kata dia di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Ahad, 28 Juli 2019.
Bupati Kudus M. Tamzil yang kasusnya sedang ditangani KPK bisa dikenai tuntutan hukuman maksimal itu karena dia residivis. Saat menjabat Bupati Kudus pada 2004, ia pernah korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Pada Februari 2015, ia divonis bersalah dan dihukum 22 bulan penjara.
KPK kembali menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia disangka menerima duit Rp250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Diduga, Tamzil juga menerima duit dari sumber lainnya.
Basaria mengatakan sejumlah penyidik merekomendasikan tuntunan maksimal karena Tamzil sudah lebih dari satu kali terjerat kasus korupsi. Namun, Basaria mengatakan KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan Tamzil dalam kasus ini. "Kami akan pelajari dulu hal-hal yang memberatkan."
Selama KPK berdiri, kata Basaria, belum ada terdakwa korupsi yang dituntut hukuman mati. Dari catatan, hukuman maksimal yang pernah dituntut KPK adalah penjara seumur hidup, yakni kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.