TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi Bupati Kudus M. Tamzil bukan satu kali ini saja berurusan dengan kasus korupsi. Kasus yang saat ini sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah yang kedua. “Sudah berulang kali,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.
Berikut adalah kasus Bupati Kudus M. Tamzil:
1. Tamzil meminta duit itu melalui staf khususnya, Agus Soeranto. "MTZ meminta staf khususnya, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019. Mendapat perintah itu, Agus berbicara dengan ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati. Uka teringat satu nama, yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Sofyan pernah menitipkan satu pesan kepada Uka saat Tamzil dilantik menjadi Bupati pada 2018. Ia meminta Uka, ajudan yang punya akses berbicara langsung kepada bupati agar membantu karirnya dan istrinya.
Uka menghubungi Sofyan dan mengatakan bahwa Bupati Tamzil sedang membutuhkan dana Rp250 juta. Awalnya Sofyan menyatakan tak sanggup. Belakangan ia berubah pikiran dan bersedia memberikan uang itu. Penyerahan uang dilakukan di rumah Uka, pada 26 Juli 2019. Setelah menghitung uang itu, Uka mengambil Rp25 juta jatahnya, lalu menyerahkan uang itu kepada Agus di pendopo kantor Bupati Kudus. Agus kemudian menyerahkan uang itu kepada ajudan bupati lainnya bernama Norman.
Kepada Norman, Agus berpesan agar menggunakan uang itu untuk membayar mobil Nissan Terrano milik bupati. Agus berpesan Norman jangan lupa mengambil kwitansi dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor. Namun, belum sempat membayarkan kredit mobil itu, tim KPK keburu mencokok Norman di pendopo gubernur.
2. Tamzil pernah dipenjara karena perkara korupsi ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008. Tamzil korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kudus pada 2014. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.