TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum memasukan nama taipan Sjamsul Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut KPK, penerbitan status buronan itu perlu kajian lebih lanjut. "Belum diterbitkan, masih kami pelajari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.
Basaria menuturkan KPK harus mempertimbangkan vonis Mahkamah Agung yang memutus lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin diputus lepas oleh Mahkamah Agung, karena perbuatannya dianggap tidak termasuk ranah pidana.
Basaria mengatakan pihaknya mesti mempelajari terlebih dahulu vonis itu secara lengkap. Namun, hingga saat ini MA belum mengirimkan salinan putusan. "Dengan adanya putusan MA, harus kami pelajari dulu. Tapi sampai sekarang belum kami terima."
KPK sudah memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dua kali dipanggil sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya selalu mangkir tanpa alasan.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang. Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal melanjutkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo itu.
Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana. Febri mengatakan bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.