TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan memasukan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Akan kami pertimbangkan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Juli 2019.
Pertimbangan itu diambil setelah dua tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih pada 28 Juni dan 22 Juli lalu. Dalam dua panggilan itu keduanya tidak hadir tanpa alasan.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul, baik yang di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang.
Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul Nursalim, melalui pengacaranya Maqdir Ismail, telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana. Febri mengatakan, bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Catatan:
Judul berita ini telah diedit karena ada koreksi penulisan per Senin, 22 Juli 2019, pukul 20.02 WIB.