Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Kecam Penanganan Konflik Lahan di Jambi oleh Polri-TNI

image-gnews
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis memprotes aparat keamanan yang dinilai semena-mena dan mengintimidasi petani saat menangani kerusuhan akibat konflik lahan di Jambi.

Mereka menuntut aparat Polri dan TNI menghentikan kekerasan terhadap para petani. Aktivis juga mengecam keterlibatan TNI dalam proses penangkapan. Dalam siaran persnya, para aktivis meminta Polri menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur dengan menghormati hak asasi manusia.

"Kami juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kejadian yang melatarinya," kata Era Purnama Sari, Wakil Ketua bidang Advokasi YLBHI, Ahad 21 Juli 2019.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 68 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari atau SMB di Jambi pada Sabtu, 13 Juli 2019.

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan itu berawal dari peristiwa penyerangan terhadap anggota polri dan TNI. Polisi menyebut aparat diserang oleh anggota SMB saat mendampingi petugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan tanaman industri milik anak perusahaan Sinar Mas, PT Wirakarya Sakti.

Menurut Era, mereka mendapat video yang merekam para anggota SMB yang ditangkap dalam kondisi tertelungkup dengan tangan diborgol.

"Beberapa orang diantaranya dalam keadaan hampir telanjang (hanya memakai celana dalam). Terekam pula anggota TNI berseragam yang beberapa kali menendang kaki orang yang ditangkap," kata Era.

Menurut Era, lepas dari dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, Polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang apalagi menggunakan kekerasan dan tidak manusiawi. "Proses-proses penangkapan dan pemeriksaan harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan menghormati hak asasi manusia," kata Era.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konflik warga dengan pihak pemilik hutan tanaman industri (HTI) PT Wirakarya Sakti (WKS) itu terjadi di kawasan Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabungbarat, Jambi. Awalnya ada keinginan warga menjadikan lokasi itu sebagai kawasan transmigrasi swakarsa mandiri.

"Awalnya warga sebagian besar merupakan pendatang dari luar Provinsi Jambi tersebut, mengusulkan untuk menjadikan kawasan transmigrasi swakarsa mandiri. Tentu saja kami menolak usulan mereka, karena ada dalam kawasan HTI dengan tanaman akasia yang sudah siap panen," kata Juru bicara PT WKS, Taufiqurrahman, kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2019.

Karena usulan mereka ditolak, para anggota SMB itu kemudian berunjuk rasa. Mereka juga melakukan pendudukan lahan, memblokir jalan dalam kawasan perusahaan. "Bahkan melakukan pemanenan akasia secara membabi buta," kata Taufiqurrahman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi mengatakan, para petani itu sempat diiming-imingi akan kebagian lahan 3,5 hektare per orang oleh Muslim, Ketua SMB.

"Kami memperkirakan jumlah warga yang tergabung dalam keanggotaan SMB mencapai ribuan orang," katanya.

Penyidik terus melakukan pengembangan pengusutan kasus ini. Sebelumnya aparat telah menangkap sebanyak 63 orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pembakaran lahan. Sebanyak 21 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Sabtu, 20 Juli 2019, polisi kembali menangkap 18 orang.

"Kejadian beberapa pekan lalu itu, tidak hanya memakan korban luka-luka, namun menimbulkan kerugian materi puluhan miliar rupiah. Sebab massa SMB tidak hanya melakukan pembakaran lahan, tapi juga merusak fasilitas PT WKS, berupa perumahan karyawan, pos penjagaan dan sejumlah kendaraan bermotor," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

1 hari lalu

Polres Batanghari memantau api yang menyala kembali di bekas sumur minyak ilegal, Selasa, 23 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Batanghari)
Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?