TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Elida Netti meminta Kapolri menyelidiki latar belakang laporan makar oleh seorang pria bernama Jalaludin kepada kliennya. Elida menuntut Jalaludin membayar kerugian kepada Kivlan, jika tak bisa membuktikan tuduhannya.
"Jika tidak bisa membuktikan, kita tuntut dia pasal 220 dan 317. Dan kerugian moril dan materil yang dirasa Kivlan dapat diukur sekitar Rp 5 miliar," kata Elida Netti di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2019.
Lebih lanjut Elida menjelaskan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ia telah menjawab setidaknya 26 pertanyaan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Dalam BAP tersebut, Elida mengatakan kepada Polri bahwa makar terdiri dari beberapa kategori. Dan seorang mantan purnawirawan jenderal tidak mungkin melakukan makar.
"Dia sudah berjuang semaksimal mungkin bahkan nyawanya bisa digadaikan untuk menyelamatkan bangsa. TNI Polri setingkat jenderal dan eksekutif tidak mungkin mengganggu bangsa," katanya.
Elida menilai, Polri dan TNI telah bermitra, akur dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa. Untuk itu pelaporan balik terhadap Jalaludin ini diharapkan dapat meringankan dan membebaskan Kivlan Zen.
"Tolong juga dihargai Kivlan punya nilai tersendiri," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen itu telah melaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Sabtu 11, Mei 2019. Jalaludin adalah pelapor Kivlan terkait kasus dugaan makar ke Bareskrim.
Kivlan dilaporkan Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.