TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan ini untuk pemeriksaan terkait laporan balik terhadap Jalaludin.
"Kami melapor balik hari ini. Dimana tuduhan terhadap klien kami, Bapak Kivlan Zen, yang rasanya kurang tepat sebagai seorang pejuang," kata kuasa hukum Elida Netti di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2019.
Kuasa hukum Kivlan Zen telah melaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Sabtu 11, Mei 2019. Jalaludin adalah pelapor Kivlan terkait kasus dugaan makar ke Bareskrim.
Elida datang didampingi kuasa hukum Kivlan lain, Pitra Romadoni Nasution. Menurut keduanya, Jalaludin tak punya kapasitas melaporkan Kivlan Zen. "Siapa sih Jalaludin? Apa kapasitasnya dia melaporkan itu? Jadi ini tidak tepat, makanya hari ini saya di BAP. Mudah-mudahan bisa meringankan tuduhan Kivlan Zen," kata Elida.
Selain itu, Elida mengaku telah mendapatkan statement dari kurang lebih 100 jenderal, yang meminta pihak Polri menyikapi kasus ini dengan bijak. "Kami yakin Polri dan TNI bersatu. Jadi dalam hal ini besar sekali harapan kami agar ini disikapi dengan bijak. Sebab tidak mungkin Kivlan Zen bersikap seperti tuduhan tersebut," kata Elida.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
"Kami resmi telah melaporkan balik Saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu," kata Pitra pada Sabtu, 11 Mei 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA