Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Kepri Diduga Ingin Ubah Kawasan Lindung Jadi Resor

image-gnews
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil  OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Empat tersangka tersebut antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Abu Bakar, dari pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Empat tersangka tersebut antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Abu Bakar, dari pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Rencananya, jika izin berhasil terbit, lahan yang ada bakal digunakan untuk membangun resor.

Baca: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pada Mei 2019, seorang pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dalam izin tersebut, Abu Bakar ingin membangun sebuah resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

“Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” kata Basaria di kantornya saat mengelar konferensi pers, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Adapun, kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWPSK) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri. Keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam zonasi wilayah laut tersebut. Salah satu yang mengajukan izin pemanfaatan tersebut adalah Abu Bakar.

Mengenai perizinan ini, Nurdin Basirun memerintahkan dua orang bawahanya untuk membantu Abu Bakar supaya izin bisa segera disetujui. Adapun dua orang bawahan Nurdi tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KP Kepri Budi Hartono.

Untuk mengelabuhi peruntukan kawasan Tanjung Piayu, Budi memberitahu kepada Abu Bakar supaya menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan yang ada di bawahnya. Upaya itu dilakukan suoaya resor yang dibangun Abu Bakar nanti seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Kemudian, Nurdin memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data yang dukung supaya izin pembangunan resor segera disetujui. “Dokumen dan data dukung yang dibuat EDS tidak berdasarkan analisis apa pun. EDS hanya melakukan salin dan tempel izin dari daerah lain supaya cepat selesai persyaratannya,” ucap Basaria.

Sementara itu, dalam konferensi pers, KPK juga mengungkapkan bahwa Nurdin telah menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kesempatan. Misalnya, pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar Sing$ 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian pada 10 Juli 2019 Nurdin kembali menerima Sing$ 6.000 lewat Budi Hartono.

Baca: Kata Partai NasDem Soal Kabar Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Adapun dalam kasus ini selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Resor Indonesia Masuk Daftar 22 Hotel Terbaik di Asia

7 hari lalu

Como Uma Ubud Bali (comohotels.com)
3 Resor Indonesia Masuk Daftar 22 Hotel Terbaik di Asia

Dari Como Uma Ubud hingga Mandapa di Jimbaran, ketiga hotel dan resor terbaik Fodor's Travel di Indonesia ini ada di Bali.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

30 hari lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


4 Hotel dan Resor Terbaik di Asia Ada di Indonesia, Raih World Travel Awards 2024

33 hari lalu

Jumeirah Bali (Jumeirah.com)
4 Hotel dan Resor Terbaik di Asia Ada di Indonesia, Raih World Travel Awards 2024

Hotel dan resor terbaik di Asia ini sebagian besar berada di Bali, tetapi aja pula yang mewakili Jakarta.


Singapura Jadi Calon Pembeli Pasir Laut Indonesia

34 hari lalu

Tuas Port, Mega Proyek Singapura yang Bisa Manfaatkan Pasir Laut Indonesia
Singapura Jadi Calon Pembeli Pasir Laut Indonesia

Singapura merupakan salah satu pasar terbesar untuk pasir laut karena membutuhkan pasir dalam jumlah besar untuk megaproyek reklamasi.


Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

35 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, saat menyapa warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menilai perlu adanya audit terhadap Pergub soal reklamasi teluk Jakarta yang diterbitkan Anies Baswedan.


Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

35 hari lalu

Raffles Bali (Raffles.com)
Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

Beberapa hotel dan resor di Bali diakui kualitasnya dengan penghargaan di World Travel Awards ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, September ini.


Apa Manfaat Pasir Laut yang Diusulkan Petinggi Gerindra agar Ekspornya Ditunda?

41 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Manfaat Pasir Laut yang Diusulkan Petinggi Gerindra agar Ekspornya Ditunda?

Menelusuri manfaat pasir laut yang dibuka keran ekspornya, tetapi diminta untuk ditunda oleh petinggi Gerindra


Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

43 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Manajer Walhi Parid Ridwanuddin menilai regulasi tentang pengerukan pasir laut minus kajian ilmiah.


KKP Segel Resor-Resor Tak Berizin Milik Asing di Dua Pulau Terluar Indonesia

46 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalukan penyegelan resort milik Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Kamis 19 September 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
KKP Segel Resor-Resor Tak Berizin Milik Asing di Dua Pulau Terluar Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor milik asing yang tak memiliki izin


Gubernur Kepri Ansar Ahmad Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

54 hari lalu

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyerahkan bantuan secara simbolis untuk masyarakat Kota Tanjungpinang dalam acara silaturahmi di Gedung PKK Kota Tanjungpinang, Selasa 7 Agustus 2024. Dok Pemprov Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Program Pinjaman Modal UMKM Tanpa Bunga yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah. Program ini memberikan bantuan finansial tanpa bunga kepada pelaku UMKM di seluruh wilayah Kepri.