TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel ruang rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang berada di lantai IV Kantor Pemprov Kepulauan Riau.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepri Menurut LHKPN
"Semalam disegel," kata seorang anggota Satpol Pamong Praja Pemprov Kepri, di depan ruang kerja Gubernur Nurdin Basirun, Kamis, 11 Juli 2019.
Ruang rahasia berada di ruang kerja Gubernur Kepri. Wartawan tidak dapat masuk dalam ruang rahasia tersebut karena di pintu masuk ruang kerja gubernur sudah disegel. Di depan ruang kerja gubernur hanya ada dua petugas Satpol PP.
Lift rahasia yang digunakan Nurdin juga berada di dalam ruangan yang sudah disegel. Pintu keluar dan masuk lift tersebut berada di dekat parkiran kecil, tidak jauh dari depan Kantor Pemprov Kepri.
Di dinas lainnya, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Humas dan Protokoler, pegawai masih melakukan kegiatan seperti biasa. Di Dinas PUPR Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kepri juga tampak lengang.
Sementara di Gedung Daerah Tanjungpinang tidak tampak ada aktivitas, meski di pintu masuk dijaga oleh anggota Satpol Pamong Praja. Sejumlah ASN mengatakan KPK menggeledah kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah. Petugas membawa sejumlah dokumen.
"Semalam, waktu penggeledahan situasi menyeramkan," kata salah seorang ASN.
Baca juga: Gubernur Kepri yang Terjerat OTT KPK Juga Berkasus Ijazah Palsu
Penyegelan ruang rahasia Gubernur Kepri ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis DKP Edy Sofyan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, Staf DKP Aulia Rahman, sopir DKP Muhammad Salihin, dan salah seorang pengusaha asal Karimun.