TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dugaan Gubernur Kepulauan Riau atau Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate menegaskan bahwa partainya tidak mentolerir kader yang terjerat kasus korupsi. Nurdin diketahui merupakan kader Partai NasDem.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi
"Kalau misalnya malam ini diumumkan tersangka, besok pagi juga langsung kami pecat dengan tidak terhormat," ujar Johnny saat dihubungi Tempo pada Kamis dini hari, 11 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK diinformasikan menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau. "Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Selain Nurdin, KPK dikabarkan menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
Johnny mengatakan, sampai saat ini masih berusaha menghubungi Nurdin untuk mendapatkan konfirmasi secara langsung. "Tapi yang bersangkutan belum bisa dihubungi. Pokoknya, kalau diumumkan tersangka, langsung kami pecat. Tidak menunggu putusan hukum inkrah," ujar Johnny soal nasib Gubernur Kepri tersebut di Partai NasDem.