TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Lamongan menangkap seorang oknum guru berinisial SP, karena diduga telah berbuat tak senonoh terhadap sedikitnya 30 siswi di tempatnya mengajar. Penangkapan dilakukan di Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa 2 Juli 2019.
Baca juga: Tulis Komentar Senonoh di Buku Murid, Guru Terancam Dipecat
Polisi telah menetapkan SP yang berstatus PNS ini sebagai tersangka. Pria yang sehari-hari mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan ini, telah ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lamongan, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Norman Hidayat mengatakan penyidik telah memintai keterangan pada sembilan korban di bawah umur. Sedangkan 21 korban lainnya akan memberi pernyataan. Penyidik juga telah memvisum dua siswi di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soegiri Lamongan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Wahyu Norman, Rabu, 4/7.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan perbuatan SP itu dimulai sejak pertengahan 2017 silam. Siswi yang menjadi korban duduk di kelas IV hingga kelas VI SD.
Modus yang dilakukan SP adalah mengajak korban ke tempat sepi, seperti di ruang perpustakaan atau bahkan ke rumah guru itu saat sepi. Korban disuruh datang ke rumah dengan alasan unutk mengambil flashdisk. Pada saat itulah, tersangka melakukan aksinya.
Seorang korban, berinisial AR, mengatakan bagaimana perilaku tak senonoh guru tersebut. Dia juga mengatakan bahwa para korban diancam nilai pelajaran akan diturunkan jika menceritakan hal itu ke orang lain.
Aksi SP terbongkar bermula dari pengakuan seorang korban ke keluarganya. Selanjutnya keluarga melaporkan ke polisi yang lalu diikuti korban-korban lain.
SUJATMIKO (Lamongan)