TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi dan Deklarator Pendiri (FKPD) Partai Demokrat membantah pernyataan Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengatakan bahwa forum pendiri tak memiliki hak suara di dalam pengambilan keputusan partai. Wakil Ketua Umum FKPD Partai Demokrat, Subur Sembiring mengatakan hak suara untuk forum pendiri ini tertuang di dalam pasal 97 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang dicetuskan pada kongres di Surabaya tahun 2015 menyebutkan itu," kata Subur kepada wartawan, Selasa malam, 2 Juli 2019.
Baca juga: Cak Imin Temui SBY, Demokrat-PKB: Tak Mungkin Bicara Politik
Ferdinand menyampaikan hal tersebut setelah FKPD mendesak kongres luar biasa. FKPD juga mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang dianggap gagal.
Subur pun menilai Ferdinand tidak membaca Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara tuntas. Dia juga menilai pernyataan Ferdinand menjadi fitnah terhadap para pendiri partai ini. "Kami sangat menyayangkan masih ada pengurus yang tidak membaca Anggaran Dasar secara tuntas," kata dia.
Baca juga: Demokrat akan Tentukan Sikap di Pemerintah Jokowi Setelah 10 Juli
Salah satu anggota FKPD, Sahat Saragih mengatakan bahwa FKPD Partai Demokrat memiliki dua hak suara di dalam kongres dan kongres luar biasa.
Adapun pemegang suara lainnya di dalam kongres dan kongres luar biasa ialah Dewan Pembina sebanyak 4 suara, Dewan Pimpinan Pusat 5 suara, Dewan Pimpinan Daerah 2 suara, Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 suara, Dewan Pimpinan Cabang 1 suara, dan organisasi sayap 1 suara.