TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis terdakwa advokat Lucas. Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis Lucas menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding.
Lucas divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi lima tahun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2019. KKP menilai ada kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deeneming) pada pertimbangan hakim sehingga KPK mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga: Pengadilan Tipikor akan Bacakan Putusan Advokat Lucas Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum advokat Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Lucas terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Menurut hakim, Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia. Padahal, saat itu Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Selain itu, hakim menyatakan Lucas juga telah membantu Eddy untuk pergi ke luar negeri sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018.
KPK meminta ada pemahaman yang sama dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pemberantasan korupsi, khususnya tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Seharusnya, kata Febri, kasus Lucas ini dipandang sebagai sesuatu yang serius. Apalagi perbuatan Lucas sudah direncanakan sejak 2016.
Pada proses kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan adil terhadap perkara ini.
Situs putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding penasihat hukum Lucas dan jaksa penuntut umum KPK. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan." Demikian bunyi putusan.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Advokat Lucas 12 Tahun Penjara
Salah satu pertimbangan majelis banding mengurangi vonis Lucas agar menghindari disparitas hukuman antara Lucas dan Eddy. Eddy dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
"Agar tidak terjadi disparitas yang tinggi, maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro selaku pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana atau medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana yang dijatuhkan. Sehingga antara pleger dengan medepleger harus mendapatkan keadilan yang tidak terlalu jauh berbeda."