TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Lucas, pengacara terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Lucas juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Lucas terbukti secara hukum dan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Abdul Basir, saat membaca amar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Novel Baswedan Sebut KPK Punya Rekaman Eddy Sindoro dan Lucas
Jaksa mendakwa Lucas bersama Dina Soraya menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Menurut jaksa KPK, Eddy sempat menghubungi Lucas menyatakan ingin pulang ke Indonesia pada Desember 2016. Namun, Lucas menyarankan Eddy tetap di luar negeri supaya terhindar dari KPK.
Atas saran itu, Eddy membuat paspor palsu. Pada 7 Agustus 2018, Eddy ditangkap otoritas Malaysia karena ketahuan memakai paspor palsu. Malaysia mendeportasi Eddy pada 29 Agustus 2018.
Baca: Novel Baswedan akan Bersaksi dalam Sidang Lucas
Jaksa menyatakan Lucas tahu Eddy akan dideportasi. Dia lantas meminta Dina Soraya mengatur supaya Eddy Sindoro dapat pergi lagi ke luar negeri tanpa melalui imigrasi. Menurut KPK, Dina mengkoordinir rencana itu dibantu sejumlah pihak dari maskapai penerbangan, petugas bandara dan petugas imigrasi. Walhasil, setibanya di bandara Soekarno-Hatta, Eddy dapat langsung naik pesawat menuju Bangkok, Thailand.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Lucas tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan merusak citra penegak hukum karena profesinya sebagai pengacara. Tidak ada hal yang meringankan Lucas.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI