TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota DPR M Nasir sebagai saksi dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Adik mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk perantara penyuap Bowo, Indung.
Baca: KPK Periksa 3 Pejabat Kementerian Perdagangan di Kasus Bowo Sidik
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 24 Juni 2019.
Nasir merupakan anggota DPR yang ruang kerjanya sempat digeledah dalam proses penyidikan kasus ini. Tim KPK menggeledah ruang kerjanya di DPR pada 4 Mei 2019. Penyidik KPK tak menyita apa pun dari ruangan itu.
Febri mengatakan penggeledahan ruangan M Nasir dilakukan untuk mengecek informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. Ia mengatakan ada dugaan Bowo menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu perusahaan itu mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.
Baca: KPK Pastikan akan Periksa Enggartiasto Lukita di Kasus Bowo Sidik
Selain itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya. Duit miliaran rupiah itu disita KPK dari kantor perusahaan milik Bowo PT Inersia di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Indung merupakan pegawai di perusahaan itu. Dalam dakwaan Asty yang telah dibacakan di persidangan, KPK menyebut Bowo menggunakan perusahaannya untuk menyamarkan penerimaan uang.