Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo

image-gnews
Tim kuasa hukum pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra bersama Ade Irfan Pulungan melambaikan tangan di sela sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tim kuasa hukum pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra bersama Ade Irfan Pulungan melambaikan tangan di sela sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019. Dalam poin pertama eksepsinya, tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.

Baca: Yusril Minta Kubu Prabowo Tak Sebar Isu Saksi Sidang MK Diteror

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf merujuk pada pasal 475 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya mengatur permohonan keberatan terhadap hasil pemilihan presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon, atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres.

"Adanya kata hanya dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansial hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi, yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Tim kuasa hukum Jokowi juga menguatkan argumennya dengan merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi pada bagian kewenangan lembaga. UU itu menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Menurut Yusril tim kuasa hukum Prabowo selaku pemohon hanya mendalilkan asumsi adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka dinilai tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai obyek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.

Pemohon dianggap hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara. Tim Jokowi menilai sama sekali tak ada gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato Prabowo pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada tanggal 14 Mei 2019. "Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi Pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," kata Yusril.

Baca: Mengintip Isi 3 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres Kubu Prabowo

Tim Jokowi juga merujuk Pasal 51 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 yang disebut secara jelas dan tegas bahwa Mahkamah Konsititusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus 
permohonan a quo. Ketentuan Pasal 51 ini dianggap memberikan penegasan atas kewenangan MK dalam hal menjatuhkan amar putusan terhadap sengketa hasil pilpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi yuridis di atas, sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili Permohonan Pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Dalam poin kedua eksepsi, tim kuasa hukum Jokowi juga menilai permohonan Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang perdana 14 Juni lalu tak jelas atau kabur. Dalam uraian pokok perkara permohonan, menurut Yusril, tim Prabowo menyatakan MK adalah pengawal konstitusi sehingga perlu mengadili kecurangan. Tim Jokowi menilai kuasa hukum Prabowo ingin menambah kewenangan Mahkamah.

"Frasa 'Sehingga Perlu Mengadili' secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subyektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan Pemohon untuk diproses beyond the law atau di luar ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yusril.

Selanjutnya, tim hukum Jokowi menilai pihak Prabowo tidak memahami konteks, substansi, dan tata cara dalam pengajuan sengketa pilpres. Yusril mengatakan sikap tim 01 yang menyoal formalitas pengajuan dan substansi permohonan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun mereka menilai pelanggaran dan kelalaian itu dilakukan kubu Prabowo.

"Berdasar secara hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon kabur dan karenanya tidak dapat diterima," ucap Yusril.

Poin eksepsi yang ketiga berisi keberatan tim Jokowi soal perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Prabowo. Pada sidang 14 Juni lalu, pihak pemohon membacakan permohonan versi perbaikan yang diserahkan ke MK pada 10 Juni. Adapun berkas permohonan awal didaftarkan ke Mahkamah pada 24 Mei lalu.

Baca: Tim Hukum Jokowi Singgung Tantangan Post Truth di Sidang MK

Tim Jokowi berpendapat perbaikan permohonan dikecualikan untuk sengketa pilpres. Persoalan perbaikan ini telah menjadi polemik sejak dilayangkan dan dalam sidang Jumat pekan lalu 14 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.


MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.