TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kisruh Gubernur Lampung , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Boytenjuri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berpangkat Eselon I A di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Hal itu dilakukan terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014-2019 yang didapuk M.Rhido Ficardo-Bahtiar Basri pada 2 Juni 2019.
Baca juga : Majukan Pemilihan Gubernur, Kantor KPUD Lampung Disegel
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim baru akan dilakukan usai libur Idul Fitri.
"Untuk itu Mendagri menunjuk Boytenjuri, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP", ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri direncanakan akan melaksanakan pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada hari Minggu, 2 Juni 2019 pukul 09.00 WIB di Gedung C Sasana Bakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.
Baca juga :
Anggaran Jalan-jalan Gubernur Lampung ke Jepang Rp 220 Juta
Bahtiar mengatakan, Penjabat Gubernur Lampung bertugas terhitung mulai Senin tanggal 3 Juni 2019, setelah akhir masa jabatan Gubernur Lampung pada tanggal 2 Juni 2019. "Sebab tidak boleh adanya kekosongan Jabatan Gubernur Lampung", ujar dia soal kisruh Gubernur Lampung.