TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai kasus penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen saling berkaitan.
Baca: Kasus Kivlan Zen, Jaksa Agung: Kami Sudah Tahu Pembicaraan Mereka
"Kita lihat nanti, ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Jaksa Agung mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain terkait kasus Kivlan ini. Ia juga mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus itu sehingga ia menyebut bahwa tuduhan sudah dapat diketahui.
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna. Kejaksaan Agung telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Ia mengatakan tim penanganan perkara kejaksaan tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.
Baca: 3 Fakta Kasus yang Jerat Kivlan Zen: Makar - Senjata Api
Sebelumnya Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka. Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.