TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyebutkan penyidik kepolisian terlalu tendensius dalam penggunaan Pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dugaan makar kliennya.
Baca: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
"Terlalu mengada-ada karena unsur-unsur yang dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ujar Djuju di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut dia, tuduhan terhadap Kivlan tidak memenuhi unsur perbuatan permulaan. Diuji menyebutkan punya niat saja tidak, apalagi melakukan perbuatan menggulingkan pemerintahan.
"Apakah ada persiapan untuk rapat-rapat untuk itu atau ada persiapan suatu persenjataan misalnya, atau upaya untuk menggulingkan pemerintah," kata Djuju.
Menurut dia, permintaan Kivlan untuk mendiskualifikasi presiden inkumben Joko Widodo memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jadi, kata Djuju, dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada dan itu legal," kata Djuju.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca: Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Makar Siang Ini
Surat pemanggilan Kivlan sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.