TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kurniadie bungkam setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. Kurniadie keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01.50 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Kurniadie masih terlihat berbicara dengan salah satu orang yang berjalan mengiringinya. Namun, selepas melewati pintu lobi KPK, dia menundukkan muka dan langsung berjalan memasuki mobil.
Baca: Pejabat dan Penyidik Imigrasi Terjaring OTT KPK di NTB
"Dibawa ke rumah tahanan (Rutan) C1 KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019.
Kurniadie ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dicokok juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. “KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya pada Selasa, 28 Mei 2019.
KPK menduga Kurniadie menerima uang Rp 1,2 miliar dari Liliana untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua orang asing berinisial BGW dan MK. Menurut Alexander, kasus bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa tetapi ternyata mereka bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Merespons penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan keduanya. Kantor Imigrasi Klas I Mataram kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 22 Mei 2019. Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu.
"Permintaan pengambilan SPDP diduga hanyalah kode untuk menaikkan harga penghentian kasus," kata Alex.
Baca juga: OTT KPK Tangkap 8 orang, KPK Duga Pejabat Imigrasi NTB Disuap
Alex mengatakan Liliana menawarkan Rp 300 juta untuk menghentikan kasus, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Tawar-menawar dilakukan dengan menuliskan nominal uang di secarik kertas. "Tak ada pembicaraan."
Hingga akhirnya, Yusriansyah dan Liliana menyepakati harga untuk menghentikan kasus Rp 1,2 miliar. KPK menduga selama negosiasi hingga persetujuan harga Yusriansyah selalu berkoordinasi dengan Kurniadie. Penyerahan uang pun dilakukan secara bertahap.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI