TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Mereka berasal dari unsur pejabat dan penyidik Imigrasi, serta pihak swasta.
Baca: KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Pegawai Imigrasi di NTB
"Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2019.
Laode menuturkan KPK menggelar OTT di NTB sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Saat ini, kedelapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Laode berujar KPK menduga telah terjadi penyerahan uang kepada pihak imigrasi terkait izin tinggal warga negara asing di NTB. KPK menyita uang ratusan juta dalam operasi tersebut. "Uang itu diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Laode.
Laode mengatakan, sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan. Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.