TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa polisi telah toleran menghadapi massa Aksi 22 Mei. "Kami, TNI - Polri, sudah sangat toleran," ujar Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2018. Sebetulnya, kata dia, sikap toleran itu merupakan diskresi yang bertentangan dengan peraturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian pendapat umum sifatnya bebas. "Tapi ada batasan di Pasal 6," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 442 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Pasal 6 menyatakan: “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.” Sedangkan dalam Aksi 21-22 Mei 2019, kata Tito, unjuk rasa dilakukan di jalan umum yang sudah pasti menganggu ketertiban publik, terutama hak pengendara.
Aturan juga menyebut batas maksimal menyampaikan pendapat di ruang terbuka hanya boleh sampai pukul 18.00. "Tapi kami toleransi sampai jam 21.00. Karena apa? Karena kami berpikir positif, ada kegiataan buka puasa dan salat bersama," ucap Tito.
Baca juga: Peluru yang Berotasi ke Kanan dan Skenario Kerusuhan 22 Mei
Aksi 22 Mei rusuh sejak sehari sebelumnya. Delapan tewas dan ratusan orang mengalami luka. Ricuh disinyalir dilakukan oleh massa perusuh, bukan massa demonstran. Polisi menemukan massa perusuh ini diduga ditugasi oleh seseorang untuk sengaja berbuat onar. Polri membentuk tim investigasi guna mengusut Aksi 21-22 Mei.