TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 442 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei di Jakarta. "Kami tahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2018.
Baca juga: Peluru yang Berotasi ke Kanan dan Skenario Kerusuhan 22 Mei
Selain itu, polisi juga sudah mengungkap tiga kelompok yang menunggangi Kerusuhan 22 Mei. Hingga saat ini, kata Dedi, polisi masih menyelidiki keterkaitan para perusuh dengan kelompok-kelompok tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan, tiga kelompok tersebut adalah kelompok teroris, kelompok penyelundup senjata api dari Aceh, serta kelompok pemegang senjata api. Kelompok terakhir ini merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional.
Ketiga kelompok tersebut, kata Iqbal, berbeda dengan massa perusuh yang sudah berada di lapangan. “Mereka lakukan penyerangan terhadap petugas. Massa perusuh ini setting-an," ucap Iqbal.
Polisi, kata Iqbal, tengah menelusuri jaringan dan aktor intelektual tiap kelompok ini. Dia menduga ada keterkaitan diantara mastermind kelompok-kelompok tersebut.