TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korusi PLTU Riau-1 pada hari ini, 27 Mei 2019.
Baca: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan dijadwalkan ulang, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.
Ini merupakan kali ketiga pemanggilan terhadap Jonan. Sebelumnya, ia sudah dua kali berhalangan hadir dan tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri.
Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN nonaktif. Dia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 dari tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Pantau Pasokan BBM Mudik Lebaran, Jonan: 1 SPBU di Tiap 100 Km
Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.