TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Rabu, 15 Mei 2019. Dia akan diperiksa untuk tersangka, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas dan kantor saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019.
Febri menjelaskan sedikit soal alasan KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu. Dia bilang ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, kebijakan itu yang perlu dicermati lebih lanjut oleh KPK dari keterangan Jonan.
Gestur Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir saat ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sofyan menjalani pemeriksaan selama delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto
Selebihnya, Febri mengatakan tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi yang diperiksa pasti dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam kasus yang tengah didalami penyidik.
Selain diperiksa untuk Sofyan, KPK juga akan memeriksa Jonan untuk tersangka Samin Tan, penyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Pengusaha batu bara itu disangka menyuap Eni Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, di antaranya Eni, untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan Samin.
KPK menduga, untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.
Selain itu, Eni juga sempat melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar mengembalikan izin penambangan kepada perusahaan milik Samin.
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni Saragih mengaku pasrah divonis 6 tahun penjara, dan mengatakan sudah cukup baginya membela diri. TEMPO/Imam Sukamto
Saat menanti langkah Jonan memutuskan pengembalian izin itu, tim penindakan KPK mencokok Eni dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo pada 13 Juli 2018. Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya memperoleh proyek pembangkit milik PT PLN itu. Eni telah divonis 6 tahun dalam perkara tersebut. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun di tingkat banding. Belakang, KPK juga menjerat Sofyan Basir menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.
Baca juga: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan
Terkait pertemuannya dengan Eni, Jonan enggan menanggapi. "Jangan ya," kata Jonan di kantornya, 4 April 2019.
LINDA NOVI TRIANITA | ROSSENO AJI