TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan dua tersangka lain, yaitu seorang tim sukses dari bupati yang juga pengusaha, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Baca: Bupati Talaud Tak Sudi Diberi Tas Hermes, Mengapa?
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 20 Mei 2019 hingga 28 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019.
Kasus yang menjerat Bupati Talaud ini bermulai ketika tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya, Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.
Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati Talaud, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen.
Baca: Kasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Bermula dari Mall
Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhur yang merupakan orang kepercayaan Bupati. Adapun kode fee yang digunakan dalam perkara ini adalah DP Teknis.
ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI