Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Talaud Tak Sudi Diberi Tas Hermes, Mengapa?

image-gnews
Gaya Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dengan mengenakan kacamata dan baju dinasnya. Sari Wahyumi menjadi Bupati Taulud usai maju dalam Pilkada 2013 yang diusung oleh Partai Gerindra, PPRN, dan PPD. instagram.com
Gaya Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dengan mengenakan kacamata dan baju dinasnya. Sari Wahyumi menjadi Bupati Taulud usai maju dalam Pilkada 2013 yang diusung oleh Partai Gerindra, PPRN, dan PPD. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sempat menolak pemberian tas mewah merek Hermes dari pengusaha. Alasannya, tas merek itu sudah dimiliki oleh pejabat perempuan lainnya di Sulawesi Utara.

Lihat: OTT Bupati Talaud, KPK Sita Tas, Jam dan Perhiasan Berlian

“Bupati tidak mau tas yang diberikan sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa, 30 April 2019.

Menurut Basaria, pembicaraan mengenai permintaan tas mewah itu terjadi antara Sri dengan tim suksesnya, Benhur Lalenoh. Benhur adalah orang kepercayaan Bupati Talaud yang ditugaskan mencari pengusaha yang tertarik menggarap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud.

KPK menyangka Benhur juga bertugas menarik komitmen fee dari para pengusaha yang mau menggarap proyek di kabupaten di Sulawesi Utara tersebut. Sri, kata Basaria, diduga mematok komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek. Salah satu proyek yang diduga "dijual" oleh Sri adalah revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud.

Benhur menawarkan proyek tersebut kepada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Benhar meminta Bernard untuk menyerahkan sebagian komitmen fee dalam bentuk tas dan perhiasan mahal. Untuk itu, pada 28 April 2019 Bernard berbelanja di salah satu mall di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di mall tadi, Bernard membeli tas merek Channel seharga Rp 97 juta; tas Balenciaga 32,9 juta; jam tangan Rolex seharga Rp 224 juta; anting berlian merek Adelle seharga Rp 32 juta; cincin berlian Adelle Rp 76,9 juta; dan uang tunai Rp 50 juta.

Sebelum barang-barang mewah diantarkan ke Talaud, KPK lebih dulu menangkap Bernard dan Benhur di sebuah hotel di Jakarta pada Senin, 29 April 2019. Keesokan harinya, giliran Bupati Talaud Sri ditangkap tim penindakan KPK di Kantor Kabupaten Talaud, pada Selasa, 30 April 2019.

BacaKasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Bermula dari Mall

KPK menetapkan Sri dan Benhur menjadi tersangka penerima suap dengan total Rp 513,8 juta dari Bernard terkait proyek revitalisasi pasar. Bupati Talaud Sri saat tiba di Gedung KPK membantah menerima suap itu. Dia mengatakan tak menerima tas dan perhiasan mahal apapun. "Saya bingung karena saya tidak terima," ucap Sri yang mengenakan topi pink.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

49 hari lalu

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.


Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

28 Juni 2023

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berusaha memberikan perhatian kepada masyarakatnya.


Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

21 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.


KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

11 Februari 2022

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.


Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

8 September 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

Sri Wahyumi terdakwa dalam perkara gratifikasi di Pemkab Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

27 Juli 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang juga tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur


KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

6 Juli 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.


KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

10 Juni 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

MA menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.


ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

10 Juni 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

ICW menilai putusan PK terhadap mantan bupati Talaud sangat janggal. Ada tiga argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut.


Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

29 April 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.