TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga Lieus Sungkharisma tak hadir dalam pemeriksaan pertama hari ini, 14 Mei 2019 dalam kasus dugaan makar. Lieus mengaku absen karena hingga kini masih mencari pengacara yang bersedia menangani perkaranya yang sedang diproses Bareskrim Polri.
"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup euy," kata dia saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma Tak ...
Dia bertanya tentang kemungkinan dipanggil lagi. "Biasanya ada panggilan kedua kan?"
Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Baca: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma: Gila ...
Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah yang bersangkutan."
Lieus Sungkharisma dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.