TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga Lieus Sungkharisma akan diperiksa dalam kasus dugaan makar pada hari ini, Selasa 14 Mei 2019.
Baca juga: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma: Gila, Eike Kena Makar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. "Info dari penyidik, yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 13 Mei 2019 malam.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah yang bersangkutan," ucap dia.
Baca juga: Tokoh-tokoh Pendukung Prabowo - Sandiaga yang Terseret Perkara
Dalam laporan tersebut, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.