INFO NASIONAL - Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai yang diwakili Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 7 Mei 2019, di Aula Catur Prasetya Lantai IV Polda Sumut.
Dalam sambutannya, Oza menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Bea Cukai Sumut bersama Kepolisian telah berhasil melakukan penegahan narkotika di Bandara Kualanamu. Sementara itu, dibutuhkan usaha lebih untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia khususnya pesisir pantai timur Sumatera Utara. “Demi meningkatkan efektifitas pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak yang terkait untuk mengamankan wilayah Sumatera Utara dari peredaran narkotika tersebut,” kata Oza.
Baca Juga:
Adanya Nota Kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama strategis, dalam rangka pelaksanaan Tim Interdiksi Terpadu Pelabuhan Laut dan Udara dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Semua pihak yang terkait diharapkan dapat saling tukar informasi yang berhubungan dengan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Oza.
Nota Kesepahaman tersebut turut ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kepala Balai Besar Krantina Pertanian Kelas II Medan, Kepala Syahbandar Belawan, dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II. (*)
Baca Juga: