TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan dua alat bukti yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka belum jelas.
Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir
“(Karena) Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas,” kata Soesilo dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.
Soesilo mengatakan, karena alasan itulah kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, dalam gugatannya, Sofyan menganggap penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap dirinya. Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Ia juga meminta berkas perkaranya tak dilimpahkan ke penuntutan.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofyan pada 23 April 2019. KPK menyangka mantan Dirut BRI itu membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir untuk tujuan tersebut. Eni sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.
Dalam putusannya, Eni terbukti telah memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali. Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.
Baca: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan
KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Sofyan. KPK meyakini telah melakukan penetapan tersangka tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.