TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat menolak gratifikasi Lebaran. KPK mengingatkan ada sanksi pidana atas penerimaan itu. "Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 10 Mei 2019.
Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatannya harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Kalau tidak, para pejabat bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Pengembalian Uang Lukman Hakim Saifuddin Dilaporkan Sebagai Honor
Selain menerima, Febri mengatakan para penyelenggara juga dilarang meminta tunjangan hari raya atau sumbangan baik atas nama individu atau institusi. "Itu dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi."
Ketua KPK, kata dia, juga sudah mengirimkan surat edaran pada 8 Mei 2019 soal imbauan penerimaan gratifikasi terkait Idul Fitri ini. Dalam surat itu dijelaskan bila penerimaan gratifikasi berbentuk makanan yang mudah rusak, KPK mengimbau agar menyalurkannya ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan. Namun, si pejabat mesti melaporkan dulu penerimaan itu ke masing-masing instansi, disertai penjelasan taksiran harga dan menyimpan dokumentasi penyerahan. "Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan itu kepada KPK," kata Febri.
Baca: Geledah Ruang Kerja M. Nasir, KPK Telusuri Gratifikasi Bowo Sidik
KPK juga mengimbau pimpinan instansi agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.