TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja anggota Komisi Energi DPR Muhammad Nasir pada Sabtu, 4 Mei 2019. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri informasi baru terkait dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca: Kasus Bowo Sidik: KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M. Nasir
"Kami sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga sebagai sumber dari gratifikasi tersebut, jadi lebih dalam konteks menelusuri dugaan sumber atau dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka BSP," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
Ruang kerja politikus Demokrat itu digeledah sejak pukul 11.00 hingga 13.00. "Tentu itu bagian dari upaya menelusuri, memverifikasi dan juga melihat lebih lanjut apakah di sana ada barang bukti atau tidak yang relevan dengan perkara ini," ujarnya.
Menurut Febri, dugaan pemberian gratifikasinya terjadi sudah beberapa waktu yang lalu. "Sehingga kemudian bisa diubah bentuk dan lain-lain," ucap Febri.
Dari penggeledahan itu, tim KPK tidak menyita apa pun. "Tadi saya pastikan pada tim, setelah penggeledahan dilakukan karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen atau barang-barang lain yang relevan dengan pokok perkara ini, maka secara "fair" tentu KPK juga tidak boleh melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," tutur Febri.
Febri mengungkapkan, sampai saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik tersebut.
"Siapa saja tentu belum bisa disampaikan karena proses ini masih dalam tahap penyidikan tetapi beberapa kegiatan yg dilakukan akhir-akhir ini oleh penyidik itu adalah bagian dari upaya menelusuri dan melakukan verifikasi terkait dengan sumber dana gratifikasi tersebut," kata Febri.
Baca: Bowo Sidik akan Mengubah BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir
Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
ANTARA | ANDITA RAHMA