TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan atau gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idul Fitri.
Baca: KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Lukman Hakim Saifuddin
"Pegawai atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalam surat edaran resmi KPK, pada Kamis, 8 Mei 2019.
Jika harus menerima, kata Agus, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Agus menuturkan, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, pihaknya mengimbau agar penerimaan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan. "Bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo," kata dia.
Selain itu, penyaluran bantuan tersebut harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.
Baca: Kisruh Internal, Ketua KPK Temui Penyidik Unsur Polri
"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengimbau secara internal kepada seluruh pegawainya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ucap Agus.